Pengertian Hukum
Arti
hukum secara etimologi (bahasa): bimbingan/tuntutan/pemerintahan
(menurut recht), mengatur/memerintah (menurut ius), dan mengumpulkan
(menurut lex).
Arti hukum menurut pandangan masyarakat:
1. Hukum
dalam arti ketentuan penguasa, maksudnya seperangkat peraturan tertulis
yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang. Contoh:
kepres, UU, perda, kepmen.
2. Hukum
dalam arti petugas artinya hukum dibayangkan dalam wujud petugas yang
berseragam dan bertindak terhadap orang-orang yang melakukan
tindakan-tindakan yang membahayakan masyarakat. Contoh: polantas, ketika
dilalu lintas. Masyarakat memandang hukum.
3. Hukum
dalam arti tata hukum maksudnya hukum yang berlaku pada suatu negara
yang disebut juga dengan “hukum positif”. Contoh: hukum perdata, hukum
tata negara, hukum pidana, hukum islam.
4. Hukm
dalam arti sebuah kaedah maksudnya himpunan petunjuk hidup yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati dalam
masyarakat.
5. Hukum dalam arti gejala sosial yang disebut juga dengan zoon politicon (manusia tergantung manusia lain).
1. Hans kelsen, hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia.
2. Paul scholten, suatu petunjuk hidup tentang apa yang layak dilakukan yang bersifat perintah.
3. Van kant, hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
4. Surjana
bellefroid, keadaan hukum yang berlaku disuatu masyarakat yang mengatur
tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam
masyarakat.
Hukum
secara umum, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur
tingkah laku manusia tentang apa yang boleh dilakukan atau tidak
bersifat memaksa yang mempunyai sanksi yang tegas dan mempunyai tujuan untuk mencapai keadilan.
Unsur hukum:
1. Peraturan mengenai tingkah aku manusia dalam peraturan masyarakat
2. Peraturan yang diadakan oleh badan-badan resmi
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi peraturannya tegas.
Pembagian hukum
Dilihat dari sumbernya:
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
e. Doktrin
Dilihat dari sifatnya:
a. Hukum bersifat memaksa yaitu hukum yang dalam bagaimanapun harus dilaksanakan atau harus diikuti oleh para pihak.
b. Hukum
bersifat mengatur maksudnya hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang dilakukan membuat suatu peraturan dalam suatu
perjanjian. Contoh: hukum perdata.
Dilihat dari bentuknya:
a. Tertulis
Contoh: UU
b. Tidak tertulis
Dilihat dari daerah berlakunya:
a. Hukum internasional
b. Hukum nasional
c. Hukum asing
Dilihat dari isinya:
a. Hukum
publik, yaitu hukum yang mnegatur kepentingan umum, yang mengatur
hubungan negara dengan perseorangan atau hubungan negara dengan alat
perlengkapannya. Contoh: hukum pidana, hukum perdata.
b. Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang
yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Contoh: hukum
perdata > masalah jual beli.
Berdasarkan cara mempertahankannya:
a. Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur bagaimana perbuatan dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
Contoh: hukum pidana, hukum dagang, hukum perdata, hukum tata usaha negara.
b. Hukum formil/hukum acara, yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana melaksanakan dan mempertahankan hukum materi.
Tujuan Hukum
Menurut para ahli:
1. Apeldoorn: mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2. Wiryono prodjodikoro: mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
3. Jeremy betham: untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya. Segala sesuatu yang mendatangkan kebahagiaan kepada masyarakat.
4. Van kant: menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan tidak dapat diganggu gugat.
Teori-teori daripada tujuan hukum:
1. Teori
etis, maksudnya hukum hanya ditempatkan pada wujud keadilan yang
semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Teori ini terdapat pada
zaman “aristoteles”. Aristoteles mengatakan bahwa keadilan mutlak
karena keadilan tidak sama dengan persamaan tetapi berarti keseimbangan.
2. Teori
utility (yang berguna/bermanfaat), tujuan hukum itu adalah memberikan
manfaat kepada seseorang. Dianut oleh jeremy bentham.
3. Teori
gabungan (1+2), maksud tujuan hukum bukan hanya keadilan, tetapi juga
kemanfatan. Menurut teori ini, bila unsur keadilan saja yang
diperhatikan, maka hasilnya hanyalah ketentuan-ketentuan yang memenuhi
keadilan mutlak, tetapi tidak dapat memenuhi tuntutan dalam masyarakat.
3 unsur yang harus diperhatikan dalam hukum agar berjalan benar, yaitu unsur sosiologis, unsur yuridis, unsr filsafat.
Hukum itu berlaku harus adanya:
a) Peraturan
b) Penegak hukum
c) Sarana dan prasarana yang mencukupi
d) Masyarakat sadar akan peraturan
Keadilan hukum terbagi 2:
1. Keadilan umum, yaitu keadilan menurut kehendak UU yang harus dilaksanakan demi kepentingan umum.
2. Keadilan khusus, terbagi 5:
- Keadilan distributif, yaitu leadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa-jasanya.
- Keadilan komunikatif, yaitu keadilan yang diterima tanpa jasa.
- Keadilan indikatif, yaitu keadilan dalam menjatuhkan hukuman/ganti rugi dalam hukum pidana.
- Keadilan
kreatuf, yaitu keadilan yang diberikan kepada masing-masing orang oleh
negara, kebebasan untuk menciptakan sesuatu daya kreatifitas dalam
bidangnya.
- Keadilan protektif, yaitu keadilan yang memberikan pengayoman pada setiap orang.
Sistem Hukum
Sistem
hukum adalah suatu susunan dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya
terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.
Menurut friedman, sistem hukum adalah suatu sstem yang meliputi substansi, hukum, dan budaya hukum.
Substansi adalah aturan, norma dan pola prilaku manusia yang berada dalam sistem.
Struktur
adalah institusionalisasai ke dalam empitas-empitas hukum seperti
struktur pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, tingkat
kasasi, dan jumlah hakim.
Budaya
hukum adalah bagian dari kultur pada umumnya, kebiasaan-kebiasaan,
opini masyarakat, dan pelaksanaan cara-cara bertindak dan berpikir.
Secara umum, sistem hukum terbagi 2:
1. Sistem
hukum eropa kontinental, sistem hukum ini berkembang di eropa daratan
seperti belanda, prancs dan termasuk indonesia. Sistem hukum ini disebut
juga dengan civil law. Sistem hukum ini mengutamakan hukum yang
memperoleh kekuatan meningkat karena diwujudkan dalam
peraturan-peraturan yang berbentuk undang0-undang dan tersusun secara
sistematis didalam kodifikasi (pembukuan).
Tujuan,
kepastian hukum yang hanya dapat diwujudkan dalam tindakan hukum
manusia didalam pergaulan hidup. Dengan tujuan ni, hakim tidak dapat
leluasa untuk menciptakan hukum yanh mempunyai kekuatan yang meningkat.
Fungsi
hakim, yaitu menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam
batas-batas wewenangnya atau hakim merupakan mulut sari undang-undang.
Sumber hukumnya: undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan
yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak
bertentangan dengan undang-undang.
Hukum dibagi 2:
- Hukum
publik, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan
wewenang penguasa atau negara serta hubungan-hubungan masyarakat dan
negara. Yang termasuk hukum publik: hukum pidana, hukum tata negara,
hukum administrasi negara.
- Hukum
privat, yaitu mencakup peraturan-peraturan yang mengatur tentang
hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Sistem
hukum anglo saxon, sistem hukum ini berkembang di inggris, kemudian
meluas ke AS, kanada, dan australia. Sistem hukum ini disebut juga
dengan common law. Sumber sistem hukum: yurisprudensi,
kebiasaan-kebiasaan, peraturan administrasi negara.
Fungsi
hukum pada sistem hukum ini, tidak hanya sebagai pihak yang bertugas
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan
perannya sangat besar, yaitu membentuk seluruh tata kehidupan
masyarakat.
Hakim
mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum
yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan
menjadi pegangan bagi hakim untuk memutuskan perkara yang sejenis. Pada
sistem ini, hakim dalam memutuskan suatu perkara harus mendasarkan
putusan kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain
dari perkara sejenis sebelumnya. Dalam hal tidak ada putusan hakim lain
dari perkara yang ada sebelumnya maka hakim dapat menetapkan putusan
baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat yang
dimilikinya.
Segala
keputusan hakim berisi alasan dan dalam perkara hukuman harus menyebut
aturan undang-undang dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum.
Hukum
negara pasal 104 ayat 1 menyebtkan, “segala keputusan pengadilan harus
berisi alasan dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan undang-undang
dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum”.
Hukum
adat dalam kongres pemuda 1928, “ hukum adat sebagai dasar persatuan
bangsa, sebagai dasar perjuangan melawan penjajahan untuk menunjukkan
kemerdekaan”.
Pandangan masyarakat indonesia terhadap hukum adat:
- Hukum
adat harus dipertahankan, karena memiliki persyaratan untuk menjadi
hukum nasional, yaitu yang bersifat dinamis serta berasal dari
penggalian mendalam secara berabad-abad. Sikap ini ditampilkan oleh kaum
budayawan, para pemuda adat, serta para pemerhati hukum adat.
- Hukum
adat tidak bisa dijadikan hukum utama di indonesia, karena sifat tidak
tertulis sulit dijadikan rujukan serta pedoman dalam menggali sumber
hukum.
- Adat bisa dijadikan rujukan yang berdampingan dengan hukum tertulis karena keduanya nyata di indonesia.
Sumber-Sumber Hukum di Indonesia
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan
mnegakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi:
1. Sumber
hukum materiil, yaitu sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum,
terdiri atas: perasaan hukum seseorang atau pendapat umum, agama,
kabiasaan, dan politik hukum dari pemerintah. Sumber hukum materiil,
yaitu tempat materi hukum itu stabil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum materiil
dpat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah,
sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh: seorang ahli ekonomi akan
mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah
yang menyebabkan timbulnua hukum.
2. Sumber
hukum formil, yaitu merupakan tempat atau sumber darimana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan membentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber hukum
formil antara lain:
1. Undang-undang
(statue), ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut
buys, UU itu mempunyai 2 arti: a). UU dalam arti formil ialah setiap
keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cra pembuatannya, misalnya
dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen.
1. Syarat
berlakunya suatu UU, syarat mutlak untuk berlakunya suatu UU adalah
diundangkan dalam lembaran negara oleh mentri/sekretaris negara.
2. Berakhirnya kekuatan berlaku suatu UU, suatu UU tidak berlaku lagi jika:
. jika jangka waktu berlaku UU itu sudah lampau.
. keadaan atau hal dimana UU itu diundangkan sudah tidak ada lagi.
. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
. telah diadakan UU baru yang isinya bertentangan dengan UU yang dahulu kala.
3. Pengertian
lembaran negara dan berita negara, pada zaman hindia belanda, lembaran
negara disebut staatsblad. Setelah suatu UU diundangkan dalam LN,
kemudian diumumkan dalam berita negara, setelah itu diumumkan dalam
siaran pemerintah melalui radio, TV, dan surat kabar. Perbedaan antara
lembaran negara dan berita negara, lembaran negara adalah suatu lembarab
atau kertas tempat mengundangkan atau mengumumkan semua peraturan
negara dan pemerintah agar sah berlaku. Berita negara adalah suatu
penerbitan resmi sekretariat negara yang memuat hal-hal yang berhubungan
dengan peraturan negara dan pemerintah serta memuat surat-surat yang
dianggap perlu, seperti akta pendirian PT, firma, koperasi, nama orang
yang dinaturalisasi menjadi wrga negara IDN, dll.
2. Kebiasaan (custom), perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
3. Keputusan-keputusan
hakim (jurisprudentie), keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti
dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang
sama.
4. Traktat
(treaty), perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Traktat
liberal, jika traktat diadakan hanya oleh dua negara. Traktat
multilateral, jika diadakan oleh lebih dari dua negara.
5. Pendapat
sarjana hukum (doktrin), pendapat para sarjana hukum yang ternama juga
mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh
hakim.
Peraturan perundang-undangan negara RI
1. Masa sebelum dekrit presiden 5 juli 1959
Berdasarkan pada UUDS 1950, perpu di IDN terdiri atas:
- UUD,
suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis besar
dasar dan tujuan negara. Suatu UUD dibentuk oleh suatu badan tertentu
yang khusus untuk itu, seperti:
PPKI yang menetapkan UUD 1945, MPR menurut ketentuan UUD 1945, dan
konstituante dan pemerintah menurut ketentuan UUDS 1950.
- UU
biasa dan UU darurat. UU biasa ialah negara yang diadakan untuk
menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan
melaksanakan UUD. Suatu UU terdiri atas:
· Konsiderans, yaitu alasan-alasan yang menyebabkan dibentuknya suatu UU.
· Diktum, yaitu keputusan yang diambil oleh pemuat UU, setelah disebutkan alasan pembentukannya.
· Isi, isi UU terdiri atas bab-bab, bagian, pasal, dan ayat-ayat.
UU
darurat ialah UU yang dibuat oleh pemerintah sendiri atas kuasa dan
tanggung jawab pemerintah karena keadaan yang mendesak perlu diatur
dengan negara. UU darurat dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan
seperti UU biasa dengan perbedaan:
- dalam menimbang harus diterangkan bahwa karena keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan.
- kalimat “dengan persetujuan DPR”dihilangkan. UU darurat dapat disahkan oleh presiden dengan persetujuan DPr menjadi UU biasa.
- Peraturan pemerintah (pusat, suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan suatu UU.
- Peraturan
daerah, semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk
melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.
2. Masa setelah dekrit presiden 5 juli 1959 (sekarang)
a. Bentuk dan tata peraturan perundang-undangan
Bentuk
dan tata urutan peraturan perundangan RI sekarang ini menurut ketatapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh ketetapan MPR No.
V/MPR/1973 adalah:
· UUD RI tahun 1945
· Ketatapan MPR
· UU dan peraturan pemerintah pengganti UU
· Peraturan pemerintah
· Keppres
· Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
b. UUD
1945, peraturan negara yang tertinggi dalam negara yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan
perundangan lainnya yang dikeluarkan oleh negara.
c. Ketetapan MPR
Mengena
ketetapan MPR ada dua macam, yaitu: a. Ketetapan MPR yang memat
garis-garis dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan UU. b. Ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan
dengan keputusan presiden.
d. UU, salah satu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD atau ketetapan MPR.
e. Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (perpu)
Perpu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 sbagai berikut:
· Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU.
· Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
· Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
f. Peraturan pemerintah
UUD
1945 memberikan kekuasaan kepada presiden untuk menetapkan peraturan
pemerintah dalam menjalankan UU sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2 UUD
1945). Selain peraturan pemerintah pusat, dikenal pula peraturan
pemerintah daerah. Peraturan pemerintah pusat memuat aturan-aturan umum
untuk melaksanakan UU, sedangkan peraturan pemerintah daerah isinya
tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat, dan jika
ternyata bertentangan maka peraturan daerah yang bersangkutan dengan
sendirinya btal (tidak berlaku).
g. Keputusan
presiden, presiden berhak mengeluarkan keppres yang berisi keputusan
yang bersifat khusus (einmalig = berlaku atau mengatur sesuatu hal
tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan UU yang bersangkutan,
ketetapan MPR dalam bidang elsekutif atau peraturan pemerintah.
h. Peraturan-peraturan
pelaksana lainnya, baik yang diadakan oleh pejabat sipil maupun oleh
pejabat militer, seperti keputusan mentri, instruksi mentri, dll harus
pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang
lbih tinggi.
TAP MPR NO. III/MPR/2000
Didalam pasal 1 Tap MPR No. III/MPR/2000 dijelaskan bahwa
Ø Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
Ø Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
Ø Sumber hukum dasar nasional adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, yaitu isi ketuhanan YME, dst.
Tata urutan peraturan perundang-undangan RI pasal 2:
a. UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertulis negara RI, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaran negara.
b. Ketetapan MPR RI
Merupakan putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
c. UU
Dibuat oleh DPR bersama presiden untuk melaksanakan UUD 1945, serta ketetapan MPR RI.
d. Peraturan pengganti UU
Dibuat oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dengan ketentuan sbb:
- Peraturan pemerintah penganti UU harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
- DPR dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti UU dengan tidak mengadakan perubahan .
- Jika ditolak DPR, peraturan pemerintah pengganti UU tersebut harus dicanut.
e. Peraturan pemerintah
Dibuat oleh pemerintahuntuk melaksanakan perintah UU.
f. Keppres
Yang
bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan
tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan
administrasi pemerintahan.
g. Peraturan daerah
Merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
- Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPR daerah provinsi bersama gubernur.
- Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
- Peraturan
desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang
setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang
setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten kota yang bersangkutan.
Ketaatan Hukum
Ada beberapa alasan mengapa hukum harus ditaati:
1. Utrecht
Alasan hukum ditaati:
- Merasa bahwa peraturan-peraturan itu adalah hukum.
- Harus menerimanya supaya ada ketentraman.
- Masyarakat menghendakinya.
- Adanya paksaan sosial.
- Karena kekuasaan dan kekuatan.
2. Karena bersifat memaksa
3. Berdasarkan kekuatan hukum yang ditinjau dari segi politik negara dilihat dari beberapa teori:
- Teori
teokrasi, negara berdiri berdasarkan kehendak tuhan dan hukum
berdasarkan dari tuhan, maka manusia diperintahkan tuhan patuh kepada
hukum. Perintah-perintah yang datang dari tuhan ditulis dalam
kitab-kitab. Peraturan yang ditetapkan oleh penguasa negara maka dalam
teori ini dianjurkan bahwa penguasaan negara adalah kuasa dari tuhan.
- Teori
perjanjian, disebut juga teori kedaulatan rakyat. Dimana negara tumbuh
karena perjanjian anggota masyarakat maka segala aturan negara harus
ditaati. Menurut teori ini, nagara bersadarkan atas kemauan rakyat,
sehingga semua peraturan perundang-undangan adalah penjelmaan kemauan
rakyat.
- Teori
kedaulatan rakyat, maksudnya negara berdiri karena mempunyai kedaulatan
sendiri, yaitu kedaulatan rakyat. Orang taat kepada hukum bukan karena
negara, tetapi merasa wajib mentaati sebagai perintah negara.
- Teori kedaulatan hukum, teori ini menentang kedaulatan negara dimana teori ini berpendapat bahwa:
· Hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
· Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
· Hukum ditaati oleh anggota masyarakat.
4. Berdasarkan kekuasaan hukum
Dapat dilhat dari beberapa mazhab (aliran):
· Mazhab
hukum alam, merupakan suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik
tolak dari keadilan mutlak yaitu keadilan yang tidak dapat diganggu
gugat karena hukum alam adalah hukum yang bergantung pada pandangan manusia, berlaku kapan saja, dimana saja, dan bagi siapa saja.
· Berdasarkan
pendapat hans kelsen, menurutnya orang mentaati hukum karena merasa
wajib dan hukum sebagai perintah. Kenapa hukum harus ditaati menurut
suroso wignyodipuro: orang mentaati hukum karena keharusan untuk
mentaatinya.
Agar
hukum dapat ditati tanpa unsur paksaan. Faktor penyebab taat hukum:
Peraturan yang baik, Petugas yang berwibawa, Sarana dan prasarana.
No comments:
Post a Comment